Pinjaman Darurat

Pinjaman Darurat

Pinjaman Darurat yaitu pinjamna yang diperuntukan bagi anggota yang mengalami musibah seperti duka cita, kebakaran dan bencana alam

  • Maksimal pinjamna Rp. 10.000.000
  • Waktu pengembalian 1 tahun
  • Bunga 3% pertahun (flat)
  • Denda 1% perbulan dari saldo pinjaman terakhir