Pinjaman Mobil

Pinjaman Mobil

Pinjaman Mobil yaitu pinjaman anggota berupa kendaraan bermotor (Mobil). Anggota hanya mengajukan pinjaman dan mencantumkan jenis kendaraan yang di inginkan. Kendaraan mobil harus di asuransikan ( minimal asuransi kehilangan ). Pengajuan kendaraan mobil bisa kondisi baru maupun bekas.

  • Maksimal pinjaman Rp. 500.000.000
  • Analisa kebutuhan dan kemampuan mengangsur
  • Wajib di asuransikan sesuai dengan jangka waktu pinjaman
  • Bunga 5 % per tahun, denda 1 % dari angsuran pokok + Bunga per bulan
  • Jangka waktu angsuran maksimal 72 bln (6 tahun)
  • Biaya admnistrasi 0,3 % dari pinjaman
  • Biaya Fidusia & Asuransi di tanggung peminjam