Pinjaman Mobil yaitu pinjaman anggota berupa kendaraan bermotor (Mobil). Anggota hanya mengajukan pinjaman dan mencantumkan jenis kendaraan yang di inginkan. Kendaraan mobil harus di asuransikan ( minimal asuransi kehilangan ). Pengajuan kendaraan mobil bisa kondisi baru maupun bekas.